SEKTOR INDUSTRI
Industri
adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku,
barang setengah jadi dan atau barang
dengan nilai yang lebih tinggi untuk
penggunaannya, termasuk kegiatan
rancang bangunan dan perekayasaan industri yakni kelompok industri hulu
(kelompok industri dasar), kelompok industri hilir, dan kelompok industri kecil.
Adapun klasifikasi
industri berdasarkan kriteria masing - masing, adalah sebagai berikut:
1. Klasifikasi industri berdasarkan
bahan baku
Tiap - tiap industri membutuhkan bahan baku
yang berbeda, tergantung pada apa yang akan dihasilkan dari proses industri
tersebut. Berdasarkan bahan baku yang digunakan, industri dapat dibedakan
menjadi:
a. Industri ekstraktif, yaitu
industri yang bahan bakunya diperoleh langsung dari alam. Misalnya: industri
hasil pertanian, industri hasil perikanan, dan industri hasil kehutanan. b. Industri
nonekstraktif, yaitu industri yang mengolah lebih lanjut hasil -hasil industri
lain. Misalnya: industri kayu lapis, industri pemintalan, dan industri kain. c. Industri fasilitatif atau disebut juga industri tertier. Kegiatan industrinya adalah dengan menjual jasa layanan untuk keperluan orang lain. Misalnya: perbankan, perdagangan, angkutan, dan pariwisata.
2. Klasifikasi industri berdasarkan
tenaga kerja
Berdasarkan jumlah tenaga kerja yang
digunakan, industri dapat dibedakan
menjadi:
a. Industri rumah tangga,
yaitu industri yang menggunakan tenaga kerja kurang dari empat orang. Ciri
industri ini memiliki modal yang sangat terbatas, tenaga kerja berasal dari
anggota keluarga, dan pemilik atau pengelola industri biasanya kepala rumah
tangga itu sendiri atau anggota keluarganya. Misalnya: industri anyaman,
industri kerajinan, industry tempe/tahu, dan industri makanan ringan. b. Industri kecil, yaitu industri yang tenaga kerjanya berjumlah sekitar 5 sampai 19 orang, Ciri industri kecil adalah memiliki modal yang relative kecil, tenaga kerjanya berasal dari lingkungan sekitar atau masih ada hubungan saudara. Misalnya: industri genteng, industri batubata, dan industri pengolahan rotan.
c. Industri sedang, yaitu
industri yang menggunakan tenaga kerja sekitar 20 sampai 99 orang. Ciri
industri sedang adalah memiliki modal yang cukup besar, tenaga kerja memiliki
keterampilan tertentu, dan pimpinan perusahaan memiliki kemapuan manajerial
tertentu. Misalnya: industri konveksi, industri bordir, dan industri keramik.
d. Industri besar, yaitu
industri dengan jumlah tenaga kerja lebih dari 100 orang. Ciri industri besar adalah
memiliki modal besar yang dihimpun secara kolektif dalam bentuk pemilikan
saham, tenaga kerja harus memiliki keterampilan khusus, dan pimpinan perusahaan
dipilih melalui uji kemapuan dan kelayakan (fit and profer test). Misalnya:
industri tekstil, industri mobil, industri besi baja, dan industri pesawat
terbang.
3. Klasifikasi industri berdasarkan
produksi yang dihasilkan
Berdasarkan produksi yang dihasilkan,
industri dapat dibedakan menjadi:
a. Industri primer,
yaitu industri yang menghasilkan barang atau benda yang tidak perlu pengolahan
lebih lanjut. Barang atau benda yang dihasilkan tersebut dapat dinikmati atau
digunakan secara langsung. Misalnya: industri anyaman, industri konveksi,
industri makanan dan minuman. b. Industri sekunder, yaitu industri yang menghasilkan barang atau benda yang membutuhkan pengolahan lebih lanjut sebelum dinikmati atau digunakan. Misalnya: industri pemintalan benang, industri ban, industri baja, dan industri tekstil.
c. Industri tertier,
yaitu industri yang hasilnya tidak berupa barang atau benda yang dapat
dinikmati atau digunakan baik secara langsung maupun tidak langsung, melainkan
berupa jasa layanan yang dapat mempermudah atau membantu kebutuhan masyarakat.
Misalnya: industri angkutan, industri perbankan, industri perdagangan, dan
industri pariwisata.
4. Klasifikasi industri berdasarkan
bahan mentah
Berdasarkan bahan mentah yang
digunakan, industri dapat dibedakan menjadi:
a. Industri pertanian, yaitu
industri yang mengolah bahan mentah yang diperoleh dari hasil kegiatan pertanian.
Misalnya: industri minyak goreng, industri gula, industri kopi, industri teh,
dan industri makanan. b. Industri pertambangan,
yaitu industri yang mengolah bahan mentah yang berasal dari hasil pertambangan.
Misalnya: industri semen, industri baja, industri BBM (bahan bakar minyak
bumi), dan industri serat sintetis.c. Industri jasa, yaitu industri yang mengolah jasa layanan yang dapat mempermudah dan meringankan beban masyarakat tetapi menguntungkan. Misalnya: industri perbankan, industri perdagangan, industri pariwisata, industri transportasi, industri seni dan hiburan.
5. Klasifikasi industri berdasarkan
lokasi unit usaha
Keberadaan suatu industri sangat
menentukan sasaran atau tujuan kegiatan industri. Berdasarkan pada lokasi unit
usahanya, industri dapat dibedakan menjadi:
a. Industri berorientasi
pada pasar (market oriented industri), yaitu industri yang didirikan mendekati
daerah persebaran konsumen. b. Industri berorientasi
pada tenaga kerja (employment oriented industri), yaitu industri yang didirikan
mendekati daerah pemusatan penduduk, terutama daerah yang memiliki banyak
angkatan kerja tetapi kurang pendidikannya. c. Industri berorientasi pada pengolahan (supply oriented industri), yaitu industri yang didirikan dekat atau ditempat pengolahan. Misalnya: industri semen di Palimanan Cirebon (dekat dengan batu gamping), industri pupuk di Palembang(dekat dengan sumber pospat dan amoniak), dan industri BBM di Balongan Indramayu (dekat dengan kilang minyak).
d. Industri berorientasi pada bahan baku, yaitu industri yang didirikan di tempat tersedianya bahan baku. Misalnya: industri konveksi berdekatan dengan industri tekstil, industri pengalengan ikan berdekatan dengan pelabuhan.
e. Industri yang tidak terikat oleh persyaratan yang lain (footloose industri), yaitu industri yang didirikan tidak terikat oleh syarat - syarat di atas. Industri ini dapat didirikan di mana saja, karena bahan baku, tenaga kerja, dan pasarnya sangat luas serta dapat ditemukan di mana saja. Misalnya: industri elektronik, industri otomotif, dan industri transportasi.
6. Klasifikasi industri berdasarkan
proses produksi
Berdasarkan proses produksi, industri
dapat dibedakan menjadi:
a. Industri hulu, yaitu
industri yang hanya mengolah bahan mentah menjadi barang setengah jadi.
Industri ini sifatnya hanya menyediakan bahan baku untuk kegiatan industri yang
lain. Misalnya: industri kayu lapis, industri alumunium, industri pemintalan,
dan industri baja. b. Industri hilir, yaitu industri yang mengolah barang setengah jadi menjadi barang jadi sehingga barang yang dihasilkan dapat langsung dipakai atau dinikmati oleh konsumen. Misalnya: industri pesawat terbang, industri konveksi, industri otomotif, dan industri meubeler.
7. Klasifikasi industri berdasarkan
barang yang dihasilkan
Berdasarkan barang yang dihasilkan,
industri dapat dibedakan menjadi:
a. Industri berat, yaitu
industri yang menghasilkan mesin - mesin atau alat produksi lainnya. Misalnya:
industri alat - alat berat, industri mesin, dan industri percetakan. b. Industri ringan, yaitu industri yang menghasilkan barang siap pakai untuk dikonsumsi. Misalnya: industri obat-obatan, industri makanan, dan industri minuman.
8. Klasifikasi industri berdasarkan
modal yang digunakan
Berdasarkan modal yang digunakan,
industri dapat dibedakan menjadi:
a. Industri dengan
Penanaman Modal Dalam Negeri(PMDN), yaitu industri yang memperoleh dukungan
modal dari pemerintah atau pengusaha nasional (dalam negeri). Misalnya:
industri kerajinan, industri pariwisata, dan industri makanan dan minuman. b. Industri dengan Penanaman Modal Asing (PMA), yaitu industri yang modalnya berasal dari penanaman modal asing. Misalnya: industri komunikasi, industri perminyakan, dan industri pertambangan.
c. Industri dengan modal patungan (join venture), yaitu industri yang modalnya berasal dari hasil kerja sama antara PMDN dan PMA. Misalnya: industri otomotif, industri transportasi, dan industri kertas.
9. Klasifikasi industri berdasarkan
subjek pengelola
Berdasarkan subjek pengelolanya,
industri dapat dibedakan menjadi:
a. Industri rakyat, yaitu
industri yang dikelola dan merupakan milik rakyat, misalnya: industri meubeler,
industri makanan ringan, dan industri kerajinan. b. Industri negara, yaitu industri yang dikelola dan merupakan milik Negara yang dikenal dengan istilah BUMN, misalnya: industri kertas, industri pupuk, industri baja, industri pertambangan, industri perminyakan, dan industri transportasi.
10. Klasifikasi industri berdasarkan
cara pengorganisasian
Cara pengorganisasian suatu industri
dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti: modal, tenaga kerja, produk yang
dihasilkan, dan pemasarannya. Berdasarkan cara pengorganisasianya, industri
dapat dibedakan menjadi:
a. Industri kecil, yaitu
industri yang memiliki ciri-ciri: modal relatif kecil, teknologi sederhana,
pekerjanya kurang dari 10 orang biasanya dari kalangan keluarga, produknya
masih sederhana, dan lokasi pemasarannya masih terbatas (berskala lokal).
Misalnya: industri kerajinan dan industry makanan ringan. b. Industri menengah, yaitu industri yang memiliki ciri-ciri: modal relative besar, teknologi cukup maju tetapi masih terbatas, pekerja antara 10-200 orang, tenaga kerja tidak tetap, dan lokasi pemasarannya relative lebih luas (berskala regional). Misalnya: industri bordir, industri sepatu, dan industri mainan anak-anak.
c. Industri besar, yaitu industri yang memiliki ciri-ciri: modal sangat besar, teknologi canggih dan modern, organisasi teratur, tenaga kerja dalam jumlah banyak dan terampil, pemasarannya berskala nasional atau internasional. Misalnya: industri barang-barang elektronik, industri otomotif, industri transportasi, dan industri persenjataan.
Meningkatkan
daya saing di sektor industri
Dengan jumlah penduduk yang besar dan
terus bertambah, Indonesia sangat membutuhkan keberadaan industri yang kuat,
berdaya saing di pasar dalam negeri maupun global. Industri adalah kunci bagi
peningkatan kualitas hidup bangsa, sekaligus kunci bagi ketahanan perekonomian
nasional. Perlu kebijakan yang didukung seluruh pemangku kepentingan, untuk
menempatkan pasar dalam negeri sebagai basis pengembangan industri dalam
negeri. Oleh sebab itu dalam menghadapi diberlakukannya sistem Perdagangan
Bebas/Liberalisasi Pasar Global (tidak hanya ACFTA), pemerintah diharapkan
melihat masalah yang dihadapi industri nasional dalam sudut pandang yang lebih
luas. Ini diperlukan untuk menjaga dan menciptakan persaingan yang sehat, serta
melakukan pengawasan lebih ketat terhadap peredaran barang di pasar domestik. Banyak
di antara produk industri nasional yang berdaya saing cukup bagus, bahkan mampu
menembus pasar negara maju. Namun, mereka sering kehilangan daya saing di
pasar dalam negeri sendiri akibat iklim persaingan tidak sehat, baik akibat
peredaran produk ilegal maupun karena tak adanya standarisasi produk. Produk
domestik harus didorong agar dapat bersaing dengan barang impor. Untuk itu,
program insentif industri harus terus dilanjutkan, seperti kebijakan pembatasan
pelabuhan impor untuk produk/ komoditas tertentu. Di sisi lain, perlu larangan
ekspor segala jenis bahan baku mentah agar industri lokal tercukupi
kebutuhannya. Pengembangan industri hilir (pengolahan) juga harus dilanjutkan.
Insentif pengembangan industri tertentu dan di daerah tertentu harus diperluas,
termasuk memperkenalkan tax holiday (pembebasan pajak).
Menurut saya, sektor industri yang
dapat memberikan kontribusi yang signifikan yaitu industry kreatif. Karena, industri kreatif di definisikan sebagai industri yang
berasal dari pemanfaatan kreativitas, keterampilan serta bakat individu untuk
menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan dengan menghasilkan dan
memberdayakan daya kreasi dan daya cipta individu tersebut. Industri kreatif
ini sangat penting karena memberikan kontribusi ekonomi yang signifikan
terhadap PDB, penciptaan lapangan kerja, peningkatan ekspor, penciptaan iklim
bisnis yang positif, membangun citra dan identitas bangsa, berbasis pada
sumberdaya yang terbarukan, menciptakan inovasi dan kreativitas yang merupakan
keunggulan kompetitif suatu bangsa, dan memberikan dampak sosial yang positif.
Sumber :