Harga BBM Turun, Tarif Angkutan di Makassar Turun 10
Persen
TEMPO.CO, Makassar – Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota
Makassar menetapkan tarif angkutan umum di Kota Makassar turun 10 persen. Penurunan
tarif angkutan umum mulai berlaku hari ini, Jumat, 1 April 2016.
Ketua DPC Organda Kota Makassar Sainal Abidin mengatakan tarif angkutan untuk kalangan umum dan mahasiswa turun dari Rp 5.000 menjadi Rp 4.500 per orang. Kebijakan ini diambil menyusul pengumuman penurunan harga bahan bakar minyak jenis Premium oleh pemerintah sebesar Rp 500. "Tarif angkutan kami turunkan 10 persen," katanya, Kamis 31 Maret 2016.
Penurunan tarif dasar angkutan itu lebih tinggi dibanding imbauan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan. Jonan sebelumnya meminta pemerintah daerah dan Organda menurunkan tarif angkutan umum sekitar 3 persen.
Menurut Sainal, penurunan harga BBM sudah dua kali dilakukan. Untuk itu, pihaknya memilih menurunkan tarif sebesar 10 persen.
Ketua DPC Organda Kota Makassar Sainal Abidin mengatakan tarif angkutan untuk kalangan umum dan mahasiswa turun dari Rp 5.000 menjadi Rp 4.500 per orang. Kebijakan ini diambil menyusul pengumuman penurunan harga bahan bakar minyak jenis Premium oleh pemerintah sebesar Rp 500. "Tarif angkutan kami turunkan 10 persen," katanya, Kamis 31 Maret 2016.
Penurunan tarif dasar angkutan itu lebih tinggi dibanding imbauan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan. Jonan sebelumnya meminta pemerintah daerah dan Organda menurunkan tarif angkutan umum sekitar 3 persen.
Menurut Sainal, penurunan harga BBM sudah dua kali dilakukan. Untuk itu, pihaknya memilih menurunkan tarif sebesar 10 persen.
Sainal menilai penurunan tarif sekitar 3 persen terlalu kecil dan dampaknya
tidak terlalu dirasakan penumpang. "Sebelumnya kan BBM turun Rp 350 dan
sekarang turun lagi sekitar Rp 500. Makanya kami memilih menurunkan tarif 10
persen."
Selain itu, kebijakan penurunan tarif angkutan ini didasarkan pada
Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2015 tentang daftar tarif ambang
bawah dan ambang atas angkutan umum di Makassar. Dalam peraturan tersebut,
tercantum jika harga Premium Rp.6.050 - 7.000, tarif angkutan umum sebesar Rp
4.500.
"Ini sudah menjadi kesepakatan kami dengan Dinas Perhubungan dan pengusaha angkutan untuk membuat daftar tarif. Jadi, kalau ada perubahan harga BBM, tidak jadi masalah, tinggal merujuk pada aturan ini," ucapnya.
Sainal mengatakan pihaknya akan segera mensosialisasi perubahan tarif angkutan umum ini kepada pengusaha dan sopir angkutan umum. Pihaknya juga akan mengawasi penerapan kebijakan ini di lapangan. "Pengguna jasa angkutan juga kami imbau selalu menyiapkan uang pas."
"Ini sudah menjadi kesepakatan kami dengan Dinas Perhubungan dan pengusaha angkutan untuk membuat daftar tarif. Jadi, kalau ada perubahan harga BBM, tidak jadi masalah, tinggal merujuk pada aturan ini," ucapnya.
Sainal mengatakan pihaknya akan segera mensosialisasi perubahan tarif angkutan umum ini kepada pengusaha dan sopir angkutan umum. Pihaknya juga akan mengawasi penerapan kebijakan ini di lapangan. "Pengguna jasa angkutan juga kami imbau selalu menyiapkan uang pas."
Sumber :
m.tempo.coKELOMPOK A
AFIFFAH
(20214398)
AJENG
KURNIA P.S ( 20214654)
ALAN
YUDHA (20214722)
ANDHITA
RIZKI P (21214036)
ZULFA
PRADANA (2C214689)
KELAS
: 2EB10