3.3 KODE PERILAKU PROFESIONAL DAN PRINSIP
PRINSIP ETIKA MENURUT IAI
KODE
ETIK IAI
Kode
etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara
tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak
baik bagi profesional. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia adalah aturan
perilaku, etika akuntan dalam memenuhi tanggung jawab profesionalnya.
Prinsip
etika menurut IAI dalam kongres VIII tahun 1998 yang telah ditentukan
ketetapannya :
Tanggung
Jawab Profesi
Dalam
prinsip tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota berkewajiban
menggunakan pertimbangan moral dan profesional setiap melakukan kegiatannya.
Kepentingan
Publik
Setiap
anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada
publik, mengormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas
profesionalisme.
Integritas
Integritas
adalah suatu satu kesatuan yang mendasari munculnya pengakuan profesional.
Integritas merupakan kualitas yang mendasari kepercayaan publik dan merupakan
standar bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya.
Kompetensi
dan Kehati- hatian Profesional
Objektivitas
Prinsip
objektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur, secara
intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan
kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.
Kompetensi
profesional dapat dibagi menjadi 2 fase yang terpisah:
a. Pencapaian
Kompetensi Profesional.
Pencapaian
ini pada awalnya memerlukan standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh
pendidikan khusus, pelatihan dan ujian profesional dalam subjek- subjek yang
relevan.
b. Pemeliharaan
Kompetensi Profesional.
Kompetensi
harus dipelihara dan dijaga melalui komitmen, pemeliharaan kompetensi
profesional memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti perkembangan profesi
akuntansi.
Kerahasiaan
Setiap
anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selam melakukan
jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut
tanpa persetujuan.
Perilaku
Profesional
Kewajiban
untuk menghindari perbuatan atau tingkah laku yang dapat mengurangi tingkat
profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada
penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staff, pemberi kerja dan
masyarakat umum.
Standar
Teknis
Standar
teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang
dikeluarkan oleh IAI, International Federation of Accountants, badan pengatur,
dan peraturan perundang- undangan yang relevan.
Sumber :
IAI,
Kode Etik Akuntansi Indonesia,
Prosiding Kongres VIII IAI,1998