Rabu, 23 Maret 2016

ASPEK HUKUM



PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI

Pengertian Hukum
Ada beberapa pengertian Hukum Menurut Para Ahli. Hukum adalah ketentuan-ketentuan yang menjadi peraturan hidup suatu masyarakat yang bersifat kendalikan, mencegah, mengikat, memaksa. Dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.
Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.

SUMBER HUKUM
Adalah segala yang menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan memaksa, yakni aturan-aturan yang 
pelanggarannyadikenai sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum dibedakan menjadi dua yaitu :
  1. Sumber hukum Material (Welborn) : keyakinan dan perasaan (kesadaran) hukum individu dan pendapat umum yangmenentukan isi atau meteri (jiwa) hukum.
  2. Sumber hukum Formal (Kenborn) : perwujudan bentuk dari isi hukum material yang menentukan berlakunya hukumitu sendiri. Macam-macam sumber hukum formal :
 Undang-Undang;
UU dalam arti material; peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang isinya mengikat secara umum. (UUD, TAPMPR,UU)UU dalam arti formal; setiap peraturan yang karena bentuknya dapat disebut Undang-undang. (Pasal 5 ayat (1))

Kebiasaan (hukum tidak tertulis);
perbuatan yang diulang-ulang terhadap hal yang sama dan kemudian diterima sertadiakui oleh masyarakat. Dalam praktik pnyelenggaraan Negara, hukum tidak tertulis disebut
konvensi

Yurisprudensi;
keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur oleh UU dan dijadikan pedomanoleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara yang serupa.

Traktat;
perjanjian yang dibuat oleh dua Negara atau lebih mengenai persoalan-persoalan tertentu yang menjadikepentingan Negara yang bersangkutan.

Doktrin;
pendapat para ahli hukum terkemuka yang dijadikan dasar atau asas-asas penting dalam hukum danpenerapannya.

Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan (TAP MPR No. III/MPR/2003)
1. UUD 1945
2. Ketetapan MPR RI
3. UU
4. Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu)
5.  Peraturan Pemerintah;
6. Keputusan Presiden;
7. Peraturan Daerah

Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Hukum ekonomi terbagi menjadi dua, yaitu :
a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).

Contoh hukum ekonomi :

1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.

2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.

3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.

4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.

5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum






Sumber :
Elsi Kartika Sari dan Advendi Simangunsong, 2007. HUKUM DALAM EKONOMI. Penerbit PT Grasindo: Jakarta
Katuuk, N.F. (n.d). Aspek Hukum Dalam Bisnis. Jakarta. Univer



KELOMPOK A
-          AFIFFAH (20214398)
-          AJENG KURNIA P.S ( 20214654)
-          ALAN YUDHA (20214722)
-          ANDHITA RIZKI P (21214036)
-          ZULFA PRADANA (2C214689)


KELAS : 2EB10

Sabtu, 14 November 2015

Koperasi Simpan Pinjam Artha Jaya


Pengalaman Mengunjungi Koperasi

Pada hari Kamis tanggal 29 Oktober 2015, kelompok saya yang beranggotakan 5 orang yaitu Afiffah, Ajeng, Alan, Andhita, dan Anjar melakukan wawancara mengenai koperasi dan mengunjungi sebuah koperasi yang ingin kami tuju. Dimana, untuk mengunjungi sebuah koperasi, kami diminta untuk membuat surat perizinan kampus terlebih dahulu. Kami sudah mendapatkan surat perizinan tersebut seminggu sebelum kami melakukan wawancara. Awalnya, saya memberikan usul untuk mengunjungi koperasi yang terletak di daerah Kopasus, Cijantung. Tetapi, karena jarak yang tidak memungkinkan maka teman saya yang lainnya memberikan usul untuk mencari yang lebih dekat dengan sekitaran kampus Universitas Gunadarma. Kemudian, kami pun menemukan koperasi yang dekat letaknya dengan kampus dan koperasi yang kami tuju yaitu Koperasi Simpan Pinjam Artha Jaya yang terletak tidak jauh dengan kampus H Universitas Gunadarma. Sehari sebelum kami melakukan wawancara, kami melakukan janji bertemu terhadap pihak koperasi.
Hari untuk melakukan wawancara pun tiba, kami bertemu di kampus H Universitas Gunadarma kemudian kami pun mengunjungi koperasi tersebut bersama-sama. Saat tiba disana, kami disambut dengan baik dan ramah oleh pengeola dan manajer dari koperasi Artha Jaya yaitu Mba Astuti dan Mas Adi. Kami pun mulai melakukan sesi tanya jawab kepada Mba Astuti mengenai koperasi Artha Jaya mulai dari sejarahnya hingga mengenai hasil rapat tahunan, yang juga pertanyaan kami sesekali dijawab oleh Mas Adi selaku manajer koperasi Artha Jaya ini. Setelah kami cukup banyak mendapatkan info mengenai koperasi tersebut, kami bergegas pulang dan tidak lupa berpamitan serta berfoto dengan Mba Astuti dan Mas Adi. Saat ingin pulang dan selesai berfoto, teman saya yang bernama Anjar panik sendiri, dikarekan botol minum yang ia bawa ternyata tumpah dan membuat basah isi tasnya. Maka kami pun membantu untuk menyisihkan buku-buku nya yang basah karena tumpahan air minumnya tersebut. Sekian pengalaman saya menuju koperasi bersama degan teman-teman sekelompok saya. Terima Kasih.

Berikut foto kami bersama Mas Adi dan Mba Astuti :










ARTHA JAYA
Koperasi Simpan Pinjam Artha Jaya

1.      Latar Belakang

Koperasi Simpan Pinjam Artha Jaya disingkat KSP Arya bergerak di bidang jasa pelayanan simpanan dan pinjaman dalam upaya meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat daerah kerja dengan badan hukum tanggal 29 Juni 2000 No.31/BH/Meneg/I/VI/2000 dan akte perubahan anggaran dasar tanggal 12 maret 2003 No.40/PAD/Meneg/I/III/2003.

Tanda Anggota yang diberikan Dewan Koperasi Indonesia


Sertifikat hasil penilaian kesehatan Koperasi Simpan Pinjam Primer





2.  Keanggotaan

Persyaratan untuk diterima menjadi anggota sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia
b. Memiliki kesinambungan kegiatan usaha dengan kegiatan usaha koperasi
c. Memiliki kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum (dewasa dan tidak berada dalam perwalian dan sebagainya)
d. Bersedia membayar simpanan pokok sebesar Rp 100.000 dan simpanan wajib sebesar Rp 20.000 dibayar setiap bulan yang ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau Keputusan Rapat Anggota
e. Menyetujui Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan atau ketentuan yang berlaku dalam Koperasi
f. Bertempat tinggal kedudukan dan berdomisili di dalam kota Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi dan Bogor.
g. Anggota adalah:
- Setelah mejalani 2 kali periode pinjaman dengan kriteria lacar dan lunas
- Dan atau simpanan pokok telah mengendap selama 1 tahun
- Diluar butir di atas statusnya adalah calon anggota

Formulir pendaftaran anggota koperasi


3.  Program

1. Pinjaman 1 juta, Anggunan ijazah dan atau pernyataan peralatan rumah tangga, diatas 1 juta,       
    bangunan BPKB moto dll.


Tabel Pinjaman dan Angsuran
 


2. Peningkatan Sektor Agribisnis
  3. Asuransi Pinjaman/Pembiayaan



4.  Pinjaman Mudah, Cepat dan Tepat Sasaran
Syarat-syarat pengajuan pinjaman:
1. Berstatus Anggota/Calon anggota KSP Arya (mengisi formulir permohonan menjadi anggota dan membayar simpanan pokok Rp. 100.000 dan simpanan wajib Rp. 20.000/bulan)
2. Fotocopy KTP suami dan istri yang berdomisili di Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang dan Bekasi
3. Mengisi Permohonan menjadi Anggota KSP Artha Jaya (formulir disediakan KSP)
4. Mengisi formulir permohonan pengajuan pinjaman yang ditandatangani oleh suami dan istri (formulir disediakan KSP)
5. Menyerahkan fotocopy agunan bagi peminjam diatas 1 juta (BPKB, Sertifikat atau surat berharga lainnya)
6. Siap Gaji / Surat Keterangan Usaha (jika memungkinkan)

5.  Visi dan Misi

Visi

Menjadi KSP yang kuat, mandiri, dapat dipercaya dan sehat secara ekonomi untuk kesejahteraan anggota.

Misi
A.    Menggali dan menghimpun dana dari anggota, calon anggota, dan sumber lainnya. 
B.     Menyalurkan dana dalam bentuk pemberian pinjaman dengan pola konvensional dengan jiwa syariah. 
C.     Menyelenggarakan bimbingan, pembinaan, pendidikan, dan pelatihan manajemen kepada anggota, calon anggota dan masyarakat.  



6.  Kebijakan Usaha

a.  Keuangan 
Terjaga dan terpeliharanya keamanan investasi atau tabungan anggota, serta kelanjutan usaha dengan tingkat keuntungan yang wajar 
b.  Pelayanan 
Terpenuhinya kepentingan dan kebutuhan ekonomi terutama permodalan, bimbingan, pembinaan, pendidikan, dan pelatihan manajemen bagi anggota, calon anggota, dan masyarakat untuk peningkatan kemampuan berusaha dan bersaing 
c.  Proses kegiatan Internal 
Terselenggaranya kegiatan organisasi dan kegiatan usaha dengan system manajemen yang sehat, hemat, efektif dan taat azas 
d.  Pembelajaran dan Pertumbuhan 
Terjaminnya proses peningkatan kualitas SDM. Pengurus, pengawas, karyawan KSP, anggota, calon anggota, dan masyarakat yang dilayani sehingga memiliki kemampuan dan keunggulan.



7.  Keanggotaan dan Pelayanan

1.       Keanggotaan 
Yang menjadi anggota koperasi simpan pinjam Artha Jaya diantaranya adalah berprofesi sebagai PNS, Dosen, Guru, Mahasiswa dan Wiraswasta. 
2.       Pelayanan 
Untuk melayani Mahasiswa, Dosen, Guru, dan Siswa pada awal September 2007 menyisihkan dana sebesar Rp. 20.000.000.- untuk berinvestasi pada Toko dan Fotocopy di basemen Kampus STIE Manajemen Bisnis Indonesia

Kami mewawancarai Mba Astuti selaku pengelola koperasi dan Mas Adi selaku manajer koperasi tersebut. Beliau sangat ramah kepada kami dan mereka cukup banyak memberikan kami informasi mengenai Koperasi Simpan Pinjam Artha Jaya. Semua formulir, buku anggota, dan sertifikat koperasi ditujukan kepada kami. Tetapi, untuk laporan keuangan tidak ditunjukan oleh pihak koperasi kepada kami, karena data tersebut bersifat rahasia dan tidak bisa dipublikasikan kepada pihak luar.


Buku Tanda Anggota Koperasi




Formulir Penarikan Uang  



Formulir Setoran



8.  Kendala Koperasi 
  • Koperasi masih mengalami kekurangan dana untuk penyaluran kredit kepada para anggotanya.
  • Para anggota koperasi lebih banyak melakukan peminjaman uang dibanding melakukan simpanan. 



9.  Struktur Keanggotan Koperasi Artha Jaya
 
Dalam koperasi Artha Jaya terdapat struktur kepengurusan mulai dari pengawas,pengurus dan pengelola.
Sesuai dengan keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT) VI tanggall 14 maret 2010. Susunan Organisasi sebagai berikut.

·         Pengawas
Ketua              : Deddy Haryono ,Amd
Anggota          : Kurniadi Prastowo

·         Pengurus
Ketua              : Dr.H.Teguh Prajitno,SE,MM
Sekretaris        : Drs.Suwanto,MM
Bendahara       : Otti Wulandhari,SE
Sedangkan menurut masa bakti kepengurusan berdasarkan akte pendirian adalah  5(lima) tahun yaitu mulai tanggal 30 Desember 2014 sampai 30 Desember 2019 sebagai berikut :
 
·         Pengelola
Manager          : Adi Mulyadi
Teller               : Astuti
Toko                : Panji Asworo

Lebih Jelasnya bisa dilihat dalam gambar dibawah ini:
 
Struktur Kepengurusan  



SUMBER :
Obsevarsi Langsung
Koperasi Simpan Pinjam Artha Jaya
Jl. Akses UI No.89 DEPOK

Nama Kelompok :
1. Afiffah (20214398)
2. Ajeng Kurnia P.S. (20214654)
3. Alan Yudha P. (20214722)
4. Andhita Rizki P. (21214036)
5. Anjar Pramudya (2C214927)

Kelas : 2EB10