Prinsip etika profesi sebagai tuntutan profesional sangat erat hubungannya dengan suatu kode etik untuk masing - masing profesi. Kode etik itu sendiri berkaitan dengan prinsip etika tertentu yang berlaku untuk suatu profesi yang tercantum dalam kode etik akuntan Indonesia adalah sebagai berikut :
- Tanggung Jawab Profesi
- Kepentingan Publik
- Integritas
- Objektivitas
Setiap anggota harus menjaga objektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Objektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip objektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau tidak bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau di bawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagi kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan objektivitas mereka dalam berbagai situasi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara objektivitasnya.
- Kompetensi dan Kehati - hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati - hati kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik - baiknya sesuai dengan kemampuannya demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tida mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing - masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhi.
- Kerahasiaan
- Perilaku Profesional
- Standar Teknis
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar