PERDAGANGAN ANTAR NEGARA
Perdagangan
antar negara merupakan
proses tukar menukar barang atau jasa antara negarayang satu dengan negara yang
lain. Perdagangan antar negara sangat dibutuhkan baik oleh negara yang sudah
maju maupun negara yang sedang berkembang karena hal itu akan dapatmempercepat
proses pembangunannya. Namun walaupun begitu kadang-kadang perdaganganantar
negara menemui hambatan-hambatan, mungkin salah satu negara menerapkan bea
yangtinggi, menjalankan politik proteksi, kuota atau mungkin menyalahi
aturan-aturan dalamWTO.
Bagi suatu
negara yang melakukan perdagangan ke luar negeri jauh lebih
menguntungkanapabila dibandingkan dengan negara lain yang hanya menjalankan
perdagangan dalamnegeri. Perdagangan ke luar negeri akan memberikan devisa dan
juga dapat memperluasdaerah pemasaran, semua itu pada akhirnya dapat menambah
pendapatan suatu negara.
Pada
dasarnya perdagangan antar negara meliputi 2 hal:
- ekspor
- impor
Di dalam
perdagangan antar Negara memiliki beberapa hambatan yang terjadi. Adapun bentuk-bentuk hambatan yang terjadi dalam
perdagangan Antar Negara, yaitu :
1. Hambatan Tarif
Tarif adalah suatu nilai tertentu yang
dibebankan kepada suatu komoditi luar negeri tertentu yang akan memasuki suatu
negara (komoditi import). Tarif sendiri ditentukan dengan jumlah yang berbeda
untuk masing-masing komoditi import. Secara garis besar bentuk penetapan tarif
ada dua jenis yaitu :
a.
Tarif
Ad-volarem, yakni tarif yang besar kecilnya ditetapkan berdasarkan prosentase
tertentu dari nilai komoditi yang diimpor. Misalnya jika tarif untuk komoditi
mobil masuk seharga $1000 maka tarifnya adalah sebesar $500. Akibatnya harga
komponen mobil tersebut sekarang menjadi $1500.
b. Tarif Spesifik, yakni tarif yang besar
kecilnya didasarkan pada nilai yang tetap untuk setiap jumlah komoditi impor
tertentu. Sebagai contoh, setiap komoditi import seberat 1 ton akan dikenakan
tarif senilai $500. Jadi besarnya tarif sebesar 1 ton menjadi $1500.
Quota termasuk jenis hambatan perdagangan
luar negeri yang lazim dan sering ditetapkan oleh suatu negara untuk membatasi
masukkan komoditi imporr ke negaranya. Quota sendiri dapat diartikan sebagai
tindakan pemerintah suatu negara dengan menentukan batas maksimal batas suatu
komoditi impor yang boleh masuk ke negara tersebut. Seperti halnya tarif,
tindakan quota tentu tidak akan menyenangkan bagi negara peng-ekspornya.
Indonesia sendiri pernah menghadapi kuota import yang ditetapkan oleh sistem
perekonomian Amerika.
Meskipun karakreristiknya tidak seperti Tarif
dan Quota namun dumping sering menjadi suatu masalah bagi suatu negara dalam
proses perdagangan luar negerinya, dimana industri sepeda Indonesia dituduh
melakukan politik dumping. Dumping sendiri diartikan sebagai suatu tindakan
dalam menetapkan harga yang lebih murah diluar negeri dibanding harga didalam
negeri untuk produk yang sama.
Suatu negara yang karena tindakannya dianggap
melanggar hak asasi manusia, melanggar wilayah kekuasaan suatu negara, aakn
menerima/dikenakan sanksi ekonomi oleh negara lain (PBB). Contoh kasus
Intervensi Irak, kasus Libia, dan masih banyak lagi. Akibatnya dari hambatan
yang terakhir ini biasanya lebih buruk dan meluas bagi masyarakat yang terkena
sanksi ekonomi daripada akibat yang ditimbulkan oleh hambatan perdagangan
lainnya.
Begitu
banyak alasan yang mendorong pemerintah menerapkan kebijaksanaan hambatan
perdagangan di Indonesia, diantaranya adalah :
- Tarif dan quota disamping untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor luar negeri, dipergunakan untuk lebih menyeimbangkan keadaan neraca pembayaran yang masih defisit. Dengan dikenakannya tarif atau quota pengeluaran untuk membeli komoditi impor menjadi berkurang sehingga dapat mengurangi pos pengeluaran dalam neraca pembayaran.
- Tarif dan Quota juga diterapkan untuk melindungi industri dalam negeri yang masih dalam taraf berkembang, dari serangan komoditi asing yang telah lebih dahulu “dewasa”. Selain itu tarif dan quota juga diterapkan untuk mempertahankan tingkat kemakmuran yang telah dirasakan dan dinikmati oleh masyarakat suatu negara.
- Dumping jika terpaksa ditempuh (sering kemudian menjadi masalah antar negara) digunakan untuk memacu perkembangan ekspor lewat kenaikan permintaan dikarenakan harga yang murah tersebut. Sedangkan sanksi ekonomi diterapkan lebih dikarenakan untuk menyelesaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan HAM, politik, terorisme adan keamanan internasional
Sumber :