Rabu, 29 April 2015

TUGAS 6



 PERDAGANGAN ANTAR NEGARA

Perdagangan antar negara merupakan proses tukar menukar barang atau jasa antara negarayang satu dengan negara yang lain. Perdagangan antar negara sangat dibutuhkan baik oleh negara yang sudah maju maupun negara yang sedang berkembang karena hal itu akan dapatmempercepat proses pembangunannya. Namun walaupun begitu kadang-kadang perdaganganantar negara menemui hambatan-hambatan, mungkin salah satu negara menerapkan bea yangtinggi, menjalankan politik proteksi, kuota atau mungkin menyalahi aturan-aturan dalamWTO.


Bagi suatu negara yang melakukan perdagangan ke luar negeri jauh lebih menguntungkanapabila dibandingkan dengan negara lain yang hanya menjalankan perdagangan dalamnegeri. Perdagangan ke luar negeri akan memberikan devisa dan juga dapat memperluasdaerah pemasaran, semua itu pada akhirnya dapat menambah pendapatan suatu negara.

Pada dasarnya perdagangan antar negara meliputi 2 hal: 

  1. ekspor
  2.  impor

Di dalam perdagangan antar Negara memiliki beberapa hambatan yang terjadi. Adapun bentuk-bentuk hambatan yang terjadi dalam perdagangan Antar Negara, yaitu :


 1. Hambatan Tarif
Tarif adalah suatu nilai tertentu yang dibebankan kepada suatu komoditi luar negeri tertentu yang akan memasuki suatu negara (komoditi import). Tarif sendiri ditentukan dengan jumlah yang berbeda untuk masing-masing komoditi import. Secara garis besar bentuk penetapan tarif ada dua jenis yaitu :

a.      Tarif Ad-volarem, yakni tarif yang besar kecilnya ditetapkan berdasarkan prosentase tertentu dari nilai komoditi yang diimpor. Misalnya jika tarif untuk komoditi mobil masuk seharga $1000 maka tarifnya adalah sebesar $500. Akibatnya harga komponen mobil tersebut sekarang menjadi $1500.

b.      Tarif Spesifik, yakni tarif yang besar kecilnya didasarkan pada nilai yang tetap untuk setiap jumlah komoditi impor tertentu. Sebagai contoh, setiap komoditi import seberat 1 ton akan dikenakan tarif senilai $500. Jadi besarnya tarif sebesar 1 ton menjadi $1500.

2. Hambatan Quota

Quota termasuk jenis hambatan perdagangan luar negeri yang lazim dan sering ditetapkan oleh suatu negara untuk membatasi masukkan komoditi imporr ke negaranya. Quota sendiri dapat diartikan sebagai tindakan pemerintah suatu negara dengan menentukan batas maksimal batas suatu komoditi impor yang boleh masuk ke negara tersebut. Seperti halnya tarif, tindakan quota tentu tidak akan menyenangkan bagi negara peng-ekspornya. Indonesia sendiri pernah menghadapi kuota import yang ditetapkan oleh sistem perekonomian Amerika.

3.Hambatan Dumping
Meskipun karakreristiknya tidak seperti Tarif dan Quota namun dumping sering menjadi suatu masalah bagi suatu negara dalam proses perdagangan luar negerinya, dimana industri sepeda Indonesia dituduh melakukan politik dumping. Dumping sendiri diartikan sebagai suatu tindakan dalam menetapkan harga yang lebih murah diluar negeri dibanding harga didalam negeri untuk produk yang sama.

4. Hambatan Embargo/Sanksi Ekonomi
Suatu negara yang karena tindakannya dianggap melanggar hak asasi manusia, melanggar wilayah kekuasaan suatu negara, aakn menerima/dikenakan sanksi ekonomi oleh negara lain (PBB). Contoh kasus Intervensi Irak, kasus Libia, dan masih banyak lagi. Akibatnya dari hambatan yang terakhir ini biasanya lebih buruk dan meluas bagi masyarakat yang terkena sanksi ekonomi daripada akibat yang ditimbulkan oleh hambatan perdagangan lainnya.



Begitu banyak alasan yang mendorong pemerintah menerapkan kebijaksanaan hambatan perdagangan di Indonesia, diantaranya adalah :

  • Tarif dan quota disamping untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor luar negeri, dipergunakan untuk lebih menyeimbangkan keadaan neraca pembayaran yang masih defisit. Dengan dikenakannya tarif atau quota pengeluaran untuk membeli komoditi impor menjadi berkurang sehingga dapat mengurangi pos pengeluaran dalam neraca pembayaran. 
  • Tarif dan Quota juga diterapkan untuk melindungi industri dalam negeri yang masih dalam taraf berkembang, dari serangan komoditi asing yang telah lebih dahulu “dewasa”. Selain itu tarif dan quota juga diterapkan untuk mempertahankan tingkat kemakmuran yang telah dirasakan dan dinikmati oleh masyarakat suatu negara. 
  • Dumping jika terpaksa ditempuh (sering kemudian menjadi masalah antar negara) digunakan untuk memacu perkembangan ekspor lewat kenaikan permintaan dikarenakan harga yang murah tersebut. Sedangkan sanksi ekonomi diterapkan lebih dikarenakan untuk menyelesaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan HAM, politik, terorisme adan keamanan internasional



Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar